Dukung Daya Saing, Disperindag Dorong IKM Miliki Sertifikasi Halal
(Sarimin, Kabid Perindustrian)
TENGGGARONG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kukar mendukung bersertifikat halal Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menggairahkan daya
saing olahan pangan, dimana sertifikat halal
tersebut menyakinkan konsumen agar tidak ragu membeli hasil produksinya tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perindustrian
Disperindag Kukar Sarimin, diruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Menurut dia peran dalam Bidang Perindustrian
terdapat beberapa hal, diantaranya memberikan penguatan kelembagaan yaitu
fasilitas perijinan, sebelumnya pernah mengadakan pelatihan klasifikasi
perijinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan halal khusus sector
IKM olahan pangan.
“Jalur kepengurusan menuju serifikasi halal
bisa melalui CSR, pribadi, Lembaga Pengkajian Pangan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI), maupun dari Disperindag yang memfasilitasinya” kata
Sarimin.
Sarimin menambahkan, terdapat sekitar 20
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan halal yang sudah di fasilitasi
Disperindag.
Untuk yang belum tersertifikasi halal
tersebut, maka di anggarkan terlebih dahulu perencanaannya untuk olahan pangan,
kemudian di sesuaikan lagi dengan pihak LPPMUI, karena di LPPMUI tersebut satu
sertifikasi halal untuk mendapatkan sertifikatnya di kenakan biaya Rp. 2,5 juta
.
“Jika ada yang belum tersertifikasi maka kami
bertahap, untuk yang sudah mendapatkan sertifikat maka akan kita fasilitasi
yang memiliki persyaratan yang sudah lengkap, contoh, mereka yang sudah
mendapatkan sertifikat halal, harus memiliki PIRT terlebih dahulu, kemudian mereka
yang di fasilitasi ke PIRT itu minimal memiliki persyaratan sertifikat
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)” Ungkapnya.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)